"Tidak tertutup kemungkinan ketiga nama akan kembali ke laptop, meski prosesnya kini sudah pada tingkat TPA (Tim Penilaian Akhir)," kata seorang pimpinan DPRD Sumut Sigit Pramono Asri menjawab wartawan, Jumat (8/4) di Medan.
Hal itu disampaikannya terkait lamanya proses penetapan calon Sekda Sumut tersebut. "Ya apapun ceritanya, kita harus sabar menunggu karena prosesnya memang masih tahap uji kelayakan, kan tidak etis kalau kita desak," ujar Sigit.
Apalagi menurutnya jabatan Sekda merupakan jabatan karir tertinggi di PNS yang bernilai politis dan jabatan tersebut sangat berat.
"Jadi jangan sampai justru yang menjadi Sekda Sumut itu 'Si abal-abal, yang tidak bisa menjalankan program yang tercakup dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut," katanya.
Apalagi, katanya, sebagai salah satu provinsi terbesar APBD Sumut semakin lama semakin besar jumlahnya, sehingga dituntut pemerintahan yang 'good governance'.
"Jangan sampai pula peringkat Sumut semakin menurun di bidang pelayanan publik yang selama ini berada di peringkat 16 dari 33 provinsi," kata Sigit yang pernah mencalonkan diri sebagai salah satu calon Walikota Medan di Pilkada lalu.
Sementara itu di tempat terpisah Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Mulkan Ritonga juga mengakui proses penggodokan calon Sekdaprovsu kini sudah berada di TPA.
Tiga nama calon Sekdaprov Sumut yang diajukan gubernur Syamsul Arifin (saat itu belum non aktif), yakni Sjafaruddin SH yang kini menjabat Kadispenda Sumut, Kadis Pendidikan Sumut Syaiful Syafri dan Kadis Perkebunan Sumut yang juga plt Bupati Mandailing Natal Asfan Sofyan Batubara.
Menurut Mulkan di TPA ketiga calon mengikuti uji kelayakan yang mana tim pengujinya terdiri dari menteri-menteri dan juga dari Badan Intelijen Nasional (BIN).
Mulkan juga tidak menampik tidak tertutup kemungkinan ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tentu akan diusulkan kembali calon Sekdaprovsu oleh Pmeprovsu.
"Tapi ya kita tidak berharap seperti itu," kata Mulkan. Karena menurut dia pencalonan nama tiga calon Sekdaprovsu untuk mengikuti 'profit and profer test' sejak awal memang dianggap sudah melalui mekanisme yang ditetapkan Baperjakat.
"Dari sisi senioritas sebagai Pegawai Negeri Sipilketiganya sudah cukup memenuhi syarat, makanya Mendagri membuat fit and proper test," kata Mulkan.
Namun untuk hasilnya kata Mulkan, murni sebagai wewenang TPA, untuk kemudian hasilnya akan dilimpahkan ke Dirjen Otonomi Daerah dan selanjutnya diserahkan ke Presiden RI.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar