Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Senin, 21 Februari 2011

BLH Jangan Bermain Dalam Pengawasan Libah

MEDAN, ‎​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, mempertanyakan kembali keberadaan limbah yang bersumber dari PT KIM yang mengganggu kelangsungan hidup masyarakat di Kelurahan Tangkahan, Kelurahan Besar kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dan Desa Pematang Juhar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

Dalam hal ini DPRD melalui Komisi D memepertanyakan keberadaan PT KIM yang kini sudah meresahkan masyarakat sekitar kepada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang dalam rapat kerja, Senin (21/2) di ruang rapat komisi D DPRD Sumatera Utara.

Penemuan limbah di parit sekitar perusahaan BUMN tersebut oleh BLH Provinsi Sumatera Utara membuktikan bahwa memang ada limbah yang mengalir di parit atau selokan tanpa pengawasan. "Sesuai dengan temuan di lapangan menang ada, kadar yang dikandung cairan yang ada di sekitar PT KIM sudah melebihi batas kesehatan," kata Indra perwakilan BLH Sumatera Utara.

Sedangkan saat ini, seperti dilaporkan bahwa perusahaan yang berada di kawasan KIM sekitar 300 perusahaan. Dan hanya 61 perusahaan yang limbahnya di alirkan ke Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dikelola KIM sendiri.

Dari 61 perusahaan, sembilan perusahaan menggunakan air proses. Sisanya menggunakan air domestik. "Dari sembilan perusahaan tersebut ada lima perusahaan yang melebihi baku mutu," kata Kepala BLH Kota Medan, Purnama Dewi. Ia mengatakan telah memeberikan peringatan kepada PT KIM sendiri.

Tunggul Siagian, sekretaris komisi D mengingatkan agar BLH Provinsi Sumatera Utara maupaun BLH kota Medan atau Deliserdang agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Karena, katanya, menurut UU no 32 tahun 2010 bahwa pengawas juga akan terkena pidana jika pelaku membuang limbah sembarangan. "Jadi BLH jangan mau terjebak dalam hal ini. BLH juga akan terpidana jika perusahaan dipidana," katanya.

Saat ini, lanjutnya, kita memang memerlukan investor. Namun, banyak investor yang memanfaatkan keberadaan saat ini. "Jika bisa silap, ngapain harus benar?" katanya. Jangan BLH semata-mata seperti pemadam kebakaran, di situ kebakaran baru bertindak.

"Maunya bisa menjadi alarm, begitu ada indikasi harus bisa menjadi deteksi dini," katanya.

Seperti disampaikan Analisman, bahwa keberadaan perusahaan di Sumatera Utara jangan malah menjadi masalah yang harus ditanggung masyarakat sendiri. "Maka untuk itu, peran BLH sangat dibutuhkan untuk itu," katanya.

Komisi D juga berharap agar BLH jangan malah bermain dalam mengawasi pengelolaan limbah yang dihasilkan suatu perusahaan terutama dalam hal ini PT KIM.

Namun karena menurut keputusan rapat kerja tersebut pihak KIM juga harus dihadirkan dalam rapat, sehingga rapat ditunda. Rapat akan dijadwalkan untuk bulan depan, dan menghadirkan dirut PT KIM.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar