MEDAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunda sidang paripurna yang seharusnya mengesahkan beberapa agenda. Hal ini disebabkan kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Rachmatsyah pada sidang paripurna DPRD Sumut dinilai tidak representatif mewakili Gubernur, Syamsul Arifin yang sedang menjalani penahanan terkait perkara korupsi.
Sebelum paripurna ditunda, terlebih dahulu mengalami skors sebanyak tiga kali. Yaitu dua kali karena anggota dewan sesuai absen belum quorum dan yang ketiga untuk rapat pimpinan dewan. Akhirnya sidang paripurna dengan agenda perubahan anggota Badan Musyawarah, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian Pencemaran Udara dan Pansus Akuntabilitas Keuangan Daerah dan pengesahan Program Legislasi Daerah Sumut 2011 terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, Senin (21/2).
Ini adalah penudaan kedua setelah 7 Februari 2010, sidang paripurna juga ditunda karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hanya diwakili oleh Asisten IV Asrin Naim. Padahal, pada saat itu, DPRD Sumut sudah meminta agar Wakil Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho menghadiri rapat yang dijadwalkan kemarin.
Kenyataannya, Gatot kembali tidak bisa hadir di sidang paripurna karena menghadiri rapat koordinasi gubernur dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bogor, Jawa Barat. Penundaan ini berawal dari interupsi Ketua Fraksi Partai Hanura Zulkifli Siregar yang mempertanyakan ketidak hadiran Gatot. Zulkifli pun meminta rapat sebaiknya kembali ditunda karena Rachmatsyah dinilai tidak bisa mewakili gubernur.
Atas usul ini, pimpinan DPRD Sumut bersama pimpinan fraksi menggelar rapat tertutup yang kemudian memutuskan penundaan sidang paripurna. "Ini karena status sekda masih pelaksana tugas. Kalau defenitif tidak ada masalah," kata Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap usai sidang.
Walau demikian, menurut Kamaluddin, jika Rachmatsyah mendapat surat penugasan dari gubernur, maka kehadirannya tidak akan dipermasalahkan.
Alasan lain pentingnya kehadiran pejabat yang benar-benar kompeten menurut Kamaluddin karena agenda sidang menyangkut program legislasi yang dinilai penting. Dalam agendanya ada penandatanganan antara DPRD Sumut dengan Pemprov Sumut.
Rachmatsyah sendiri tidak mempermasalahkan penolakan dirinya. Dia menjelaskan, sebelumnya gubernur memang dijadwalkan menghadiri sidang paripurna ini. Tetapi pekan lalu undangan rapat dengan Presiden menyatakan bahwa kepala daerah tidak bisa diwakilkan. "Apakah ini akibat kesalahan administrasi saya tidak tahu. Jadwal ini kan sudah lama dan tiba-tiba ada rapat di Bogor, baru tahu Jumat lalu," katanya.
Rachmatsyah berpendapat, dirinya semestinya tidak perlu membawa surat penugasan dari gubernur untuk mewakili gubernur. Walau demikian, ke depan dia akan memenuhi permintaan anggota DPRD Sumut. "Hal seperti ini sangat berguna bagi kita, untuk perbaikan administrasi natinya," katanya
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayatullah, kondisi ini sudah tidak bisa dibiarkan lama, karena akan mengganggu kinerja DPRD Sumut. Dia berharap agar DPRD Sumut dan Pemprov Sumut bisa mencari solusi dari masalah pemerintahan akibat kasus hukum yang menimpa Gubernur Sumut.
"Harus segera ada kesadaran kolektif untuk segera menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak, akan begini terus," kata Hidayatullah.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar