Massa yang berjumlah ratusan ini, meminta dengan tegas agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah. "Kami minta kepada pemerintah agar segera membubarkan ahmadiyah," kata oratornya.
Dalam aksi itu juga, mereka membawa beberapa spanduk yang bertuliskan "Terbitkan Kepres pembubaran Ahmadiyah, Bubarkan Ahmadiyah atau revolusi, Ahmadiyah bukan Islam dan telah menodai agama Islam,"
Laskar Pembela Islam (LPI) juga ikut tergabung dalam aksi tersebut. Menurut FPI yang menyuarakan suara umat Islam ini mengatakan bahwa jamaah ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan suatu kelompok yang berkembang pesat di NKRI. Perkembangannya semakin hari semakin serius.
Perkembangan JAI berkembang pesat karena mendapat dukungan dari berbagai komponen masyarakat bahkan pemerintah. "Padahal JAI adalah suatu kelompok yang dinyatakan oleh MUI sesat karena telah menistakan agama Islam," serunya dalam orasinya.
Untuk itu, FPI Sumatera Utara meminta dengan tegas agar Pemprov Sumut, kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan kejaksaan negeri Medan agar segera menerbitkan peraturan daerah pembubaran Ahmadiyah di Sumatera Utara dan di Kota Medan.
"Jika Keppres dan Perda tidak diterbitkan, jangan disalahkan seandainya Umat Islam bereaksi keras dan melakukan tindakan membubarkan Ahmadiyah dengan cara masyarakat," serunya.
Aksi ini diterima Drs Mohammad Hatta Siregar sebagai Kabag Agama Biro binsos Setda Provinsi Sumatera Utara di dampingi Drs H Ibnu Saud sebagai Kabag pendidikan dan Olahraga biro Binsos setda Provinsi Sumatera Utara.
M Hatta mengatakan akan meneruskan aspirasi massa kepada Gubernur Sumatera Utara. Hal ini dikatakan karena Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho ST atau Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Sumatera Utara tidak bisa dihadirkan untuk menerima kehadiran massa tersebut.
Aksi ini berakhir dengan tertib. Dan keamanan terlihat telah disiapkan oleh polsek Medan Baru.
Setelah melakukan aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, massa menuju kantor wali kota Medan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar