Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 02 Februari 2011

Keberadaan Dewan Pengawas Saat Ini Tidak Sesuai Permendagri dan Perdasu


MEDAN, ‎​Kalangan anggota DPRD Sumut minta fit and propertest direksi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi harus dibatalkan, guna menghindari terjadinya cacat hukum terhadap hasil uji kelayakan yang dilakukan dewan pengawas PDAM Tirtanadi. Dengan alasan saat ini dewan pengawas sendiri cacat hukum.

“Jika fit and propertest tetap dilaksanakan oleh dewan pengawas yang sekarang, bisa cacat hukum, karena sudah melanggar peraturan yang ada,” kata anggota Komisi C DPRD Sumut H Arifin Nainggolan SH MSi kepada wartawan, Rabu (2/2) di gedung dewan, dalam menyikapi akan dilaksanakannya fit and propertest terhadap direksi PDAM Tirtanadi.           

Menurut Arifin Nainggolan, dewan pengawas PDAM Tirtanadi, tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan fit and propertest terhadap direksi PDAM Tirtanadi yang saat ini dijabatan Plt (Pelaksana tugas), karena keberadaan dewan pengawas saat ini tidak sesuai dengan Permendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM dan Perda Sumut No 10 tahun 2009 tentang PDAM.         

Dalam Permendagri No 2/2007, kata Arifin Nainggolan, dipasal 20 disebutkan jumlah anggota dewan pengawas ditetakan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan paling banyak 3 orang dewan pengawas untuk jumlah pelanggan 30.000 dan paling banyak 5 orang dewan pengawas untuk jumlah pelanggan diatas 30.000.           

Sementara jumlah dewan pengawas PDAM Tirtanadi saat ini, ungkap Ketua Komisi C DPRD Sumut periode 2009-2010, 3 orang sebagai anggota, sementara ketua merangkap anggota RE Nainggolan sudah mengundurkan diri sejak memasuki masa pensiun dari jabatan Sekdapropsu.

“Masalah jumlah dewan pengawas juga sudah diatur dalam Perda Sumut No 10/2009. Jadi, Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang saat ini berjumlah 3 orang tidak punya kekuatan hokum untuk melakukan fit and profertest. Jika tetap dilakukan, kita khawatir hasil fit and propertest akan cacat hukum dan bakal timbul persoalan baru,” katanya.

Guna menghindari fit and propestest cacat hukum, Arifin Nainggolan dari FPartai Demokrat itu, Gubsu selaku kepala daerah harus segera mengangkat dewan pengawas dengan jumlah sesuai Permendagri No 2/2007 dan Perda Sumut No 10/2009. “Dengan kondisi jumlah pelanggan di Sumut saat ini, sesuai amanah Permendagri dan Perda Sumut, jumlah dewan pengawas PDAM Tirtanadi harus 5 orang. Silahkan Kepala Daerah memilih 5 orang dewan pengawas untuk melakukan fit and propertest agar terhindar dari pelanggaran hukum,” kata Arifin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar