Kehadiran Wagub untuk undangan ketiga ini, mengesahkan 16 ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan tahun ini. Gatot berharap agar perda yang nantinya akan disahkan bisa menjadi referensi bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mengambil kebijakan. "Pemerintah Kabupaten/kota tidak perlu membuat perda yang sama, namun menjadikan perda yang nantinya ditetapkan menadi suatu referensi," kata Gatot usai mengikuti rapat paripurna.
Sebelumnya, rapat paripurna yang terjadwal pukul 09.00 wib justru mengalami melar waktu hingga pukul 10.02 wib. Teledornya waktu rapat tersebut dikarenakan oleh keterlambatan hadirnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.
Pukul 09.27, sesuai daftar hadir DPRD Sumatera Utara yang dibacakan oleh sekretaris DPRD Sumatera Utara, Randiman Tarigan jumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang hadir berjumlah 44 orang. Jumlah tersebut belum memenuhi quoarum sehingga rapat diskors.
Skors selama sepuluh menit diputuskan melalui wakil ketua DPRD Sumatera Utara, Chaidir Ritonga. "Karena belum quorum sehingga rapat di belum bisa dimulai," katanya.
Setelah waktu skors dicabut dan rapat kembali dilanjutkan. Setelah Chaidir yang mendampingi ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun sekitar pukul 09.40, H Hamamisul Bahsan, dari Fraksi Hanura meminta agar pimpinan dewan melakukan rapat tertutup sebelum rapat di mulai melalui instruksinya. "Saya minta sidang diskors, karena ada hal yang harus dibicarakan. Tidak etis kalau di buka di forum," katanya.
Instruksi Hamamisul mendapat tanggapan dari anggota fraksi Golkar, Hardi Mulyono mengatakan agar pimpinan dewan mengabulkan permohonan itu. "Mohon dipertimbangkan ketua, karena ada yang perlu disampaikan. Hal tersebut tidak etis disampaikan di sini," katanya. Dan beberapa fraksi lain juga meminta diskors seperti, Fraksi Gerindra, Fraksi PDS, dan Fraksi PPRN.
Sedangkan Fraksi Demokrat, PPP, PDI Perjuangan dan PAN mengusulkan agar paripurna dilanjutkan.
Kamaluddin yang juga sebagai wakil ketua DPRD mengatakan, agar hal penting yang dimaksud agar disampaikan dalam rapat internal tertutup setelah paripurna. "Bisa saja hal itu disampaikan setelah paripurna, agar tidak menghambat kelangsungan jadwal yang telah kita sepakati," katanya.
Pukul 09.53 pimpinan dewan memanggil H Hamamisul Bahsan untuk menanyakan hal penting dimaksud ke ruang tersendiri. Hamamisul masuk ruangan khusus bersama Chaidir Ritonga. Tak berselang lama, mereka keluar dan Chaidir meminta agar rapat tertutup yang diusulkan agar dilakukan setelah paripurna.
Pernyataan itu memancing politisi PDI Perjuangan, Edi Rangkuti, yang mengatakan agar informasi penting yang dimaksud Hamamisul jangan malah digantung-gantung. "Jangan malah seolah menggantung libido," katanya yang disambut gelagak tawa peserta rapat. Ia mengatakan agar segala informasi disampaikan secara jelas. Hal ini juga dapat dukungan dari Analisman dan Jamaluddin.
Usulan Hamamisul akhirnya disepakati agar dilaksanakan setelah paripurna. Pukul 10.02 rapat diambil alih oleh ketua DPRD Sumatera Utara dengan mengetok meja mendakan rapat dilanjutkan oleh ketua DPRD Sumatera Utara, Saleh Bangun.
Pandangan umum fraksi yang disampaikan masing-masing jurubicara fraksi mendukung dan menyetujui ranperda yang diajukan oleh Prolegda. Hanya ada beberapa masukan seperti yang disampaikan oleh Fraksi PAN agar pemerintah provinsi meninjau ulang pelaksanaan Perda tentang Tower Bersama. "Selama ini, kami lihat pelaksanaannya belum maksimal, padahal ini sangat berpotensi untuk meningkatkan PAD," kata Irwansyah Damanik juru bicara Fraksi PAN.
Rapat paripurna berjalan dengan baik. Ke enambelas ranperda yang diusulkan oleh Prolegda disepakati untuk dibahas dan disahkan menjadi program tahun 2011.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar