Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Minggu, 20 Maret 2011

PDAM Tirtanadi Terutang Rp 220 Milyar 

MEDAN, ‎​Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi berdasarkan neraca terakhir menunggak utang sekitar Rp 192 miliar ditambah bunga utang yang sudah mencapai Rp 28 miliar. Besarnya utang karena selama ini tidak mampu menyicil bantuan dari Asian Development Bank (ADB) sejak 2006 lalu.

Humas PDAM Tirtanadi Jhoni Mulyadi mengakui pihaknya kesulitan dalam membayar utang yang berasal dari ADB pada 2006 lalu. Karena itu selama ini anggaran yang tersedia hanya untuk membiayai operasional kegiatan bulanan dan membayar cicilan utang tahap I yang dikucurkan 1990 lalu. "Data terakhir (utang) Rp 192 miliar. Itu sudah termasuk bantuan ADB 2006 lalu dan utang tahap I pada 1990 lalu. Kalau yang pertama sudah akan selesai tapi yang kedua (ADB) tersendat," kata Jhoni ketika dihubungi wartawan, Kamis (17/3).

Diakuinya jika tidak segera ditanggulangi maka total tunggakan akan semakin besar. Sebab bunga hutangnya akan semakin tinggi. Apalagi nilai hutang tersebut dihitung berdasarkan kurs dolar Amerika.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Meilizar Latif mengungkapkan dari neraca keuangan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir, untuk membayar bunga utang sebesar Rp 28 miliar dari total utang Rp 192 miliar PDAM Tirtanadi sudah kesulitan.

Karena itu ajar jika tunggakan utangnya tidak pernah berkurang. "Setiap tahun Tirtanadi hanya dibebankan membayar bunga utang saja. Karena tidak pernah jelas bagaimana bisnis plan yang mereka miliki," ujar politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu. Disebutkannya jika saat ini PDAM tirtanadi kesulitan membayar utang yang berasal dari ADB, berarti ada sesuatu yang tidak beres terjadi.

Sebab untuk mendapatkan kucuran bantuan ADB tentu PDAM Tirtanadi sudah membuat rencana kerja jangka panjang yang dapat meyakinkan Menteri Keuangan dan pihak ADB untuk mendapatkannya. Sebab tidak mungkin bantuan utang diberikan begitu saja tanpa ada jaminan kalau tunggakan bisa dibayar setiap tahunnya.

"Sebelum mendapatkan utang mereka kan sudah buat perencanaan dan meyakinkan kalau utang itu bisa dibayar. Kalau ternyata sekarang tidak bisa dibayar berarti ada pertanyaan besar dimana salahnya. Ini harusnya jadi perhatian semua pihak. Jangan malah menutupinya begitu saja," kata Meilizar. 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Hidayatullah menegaskan kalau kondisi PDAM tirtanadi sudah dalam posisi membahayakan. Sebab tidak mampu lagi membayar hutang yang ada. "Ini sudah dalam titik berbahaya karena tidak mampu lagi bayar utang. Sekitar 2 sampai 3 tahun ini PDAM sudah tak mampu lagi menyicil utang," ujarnya. Ditambah lagi kondisi tingkat kebocoran air yang saat ini sudah mencapai 24 persen. Padahal periode 2004 -2006 tingkat kebocoran hanya 18 persen.

Semakin tingginya tingkat kebocoran air tersebut sudah membuktikan kalau kinerja PDAM Tirtanadi tidak dalam kondisi baik. Apalagi dalam pemaparan Direksi PDAM Tirtanadi sebelumnya untuk menurunkan 1 persen tingkat kebocoran air dibutuhkan biaya sekitar Rp 15 miliar.

Hidayatullah mengungkapkan selama 7 tahun berada di Komisi C DPRD Sumut, kondisi PDAM Tirtanadi yang paling mengkhawatirkan setiap tahunnya. Namun yang diherankannya justru DPRD Sumut secara kelembagaan tidak pernah secara resmi mempertanyakan kondisi internal keunagan maupun kinerja perusahaan daerah tersebut yang semakin kritis.

"Lihat saja yang mengkritisi PDAM Tirtanadi selama ini hanya orang perorangan. Tidak pernah secara kelembagaan. Bahkan DPRD menilai PDAM sudah termasuk dalam kategori baik. Padahal semua orang tahu tidak ada satu pun yang baik dari hasil yang dicapai Turtanadi," katanya.

Apa yang dikatakan Hidayatullah terbukti pada RDP terakhir antara Komisi C dengan PDAM Tirtanadi meskipun banyak kritik dan pertanyaan tajam yang diberikan sebagian besar anggota dewan, namun kesimpulan yang diambil justru hanya memberikan penekanan agar PDAM Tirtanadi lebih meningkatkan kinerjanya.

Tidak ada rekomendasi soal transfaransi neraca keuangan yang terus dipertanyakan anggota dewan. Bahkan sesame anggota dewan sempat memperdebatkan permintaan tersebut. Hidayatullah kembali memaparkan kebobrokan PDAM Tirtanadi yang tidak mampu menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 120/PMK05/2008 untuk penghapusan bunga utang dan penjadwalan ulang pembayaran.

Karena tidak transfaran dan tidak jelas bagaimana bisnis plan yang dimiliki. Padahal PDAM Tirtanadi sudah dua kali menaikkan tarif air pada 2006 lalu masing-masing sebesar 15 persen. Tapi tetap tidak pernah diketahui kemana penghasilan yang diperoleh selama ini. Menurutnya kondisi PDAM Tirtanadi sudah sangat kompleks.

Sebab selain persoalan internal organisasi yang tidak efisien juga tidak menghasilkan produksi yang secara kuantitas tidak mencukupi kebutuhan masyarakat karena debit airnya yang terus menurun. Serta kontinuitas hasl produksi yang tak mampu stabil selama 24 jam. Belum lagimasalah kualitas air hasil produksi PDAM Tirtanadi yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Dia berharap ada perubahan kebijakan dari Gubernur Sumut (Gubsu) dalam merespon kondisi PDAM Tirtanadi. Jika selama ini Gubsu kurang memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang ada ke depan diharapkan ada kebijakan untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit investigatif. Agar diketahui secara pasti apa yang menjadi permasalahan di perusahaan daerah tersebut.

"Kita sepakat PDAM Tirtanadi harus diselamatkan. Berapa pun utangnya harus bisa ditanggulangi. Tapi kita juga berharap ada perubahan kebijakan oleh Gubsu untuk mencari tahu permasalahan yang sebenarnya. Karena kita juga harus tahu kemana saja selama ini anggaran yang dimiliki mengapa tidak pernah tuntas permasalahannya," kata Hidayatullah.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar