Rapat dalam rangka membahas konsep peraturan gubernur tentang pelimpahan kewenangan pelayanan perijinan dan non perijinan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara tersebut hanya menetapkan 56 perijinan yang akan dilimpahkan.
Seluruh kepala SKPD diundang dalam rapat. Pada kesempatan tersebut, Gatot mengatakan kepada seluruh SKPD agar menyampaikan perijinan mana saja yang akan dilimpahkan. Namun dalam hal tersebut Gatot mengingatkan agar pelimpahan tidak berdasarkan 'ancak'.
Karena menurutnya, pelimpahan tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. "Tidak semua langsung di take over, karena akan menjadi beban berat bagi BPPT," katanya.
Maka untuk itu, Gatot meminta kepada seluruh SKPD untuk melimpahkan perijinan yang pantas dilimpahkan untuk saat ini. "Tentu ini akan dilakukan secara gradual," katanya saat rapat di ruang Kenanga lt 8 kantor Gubernur Sumatera Utara, jl Diponegoro Medan, Kamis (17/3).
Draf Peraturan Gubernur tentang pelimpahan perijinan kepada BPPT yang semula diusulkan berisi 121 perijinan dan 71 non perijinn kini tinggal 56 perijinan.
Seperti dikatakan Kepala BPPT, Oloan Sihombing bahwa pelimpahan hingga saat ini baru sekitar 20 persen. "Itupun kalau perijinan yang dilimpahkan adalah perijinan yang sering diurus masyarakat, tentu tidak masalah," katanya. Namun yang dilimpahkan untuk saat ini justru yang tidak pernah dikeluarkan oleh SKPD terkait.
Saat rapat Kepala Dinas Kominfo, Eddy Sofian juga mengatakan agar setiap SKPD legowo dalam pelimpahan perijinan kepada BPPT. Menurutnya yang harus diperhatikan adalah peraturan yang akan dibuat jangan malah tumpang tindih dengan peraturan yang sedang di bahaw di pemerintah pusat. "Semua SKPD harus Legowo, jangan nanti digantung-gantung oleh SKPD melalui tim teknisnya," kata Eddy.
Seusai rapat, Gatot mengatakan bahwa pelimpahan perijinan kepada BPPT pada akhirnya akan diserahkan secara keseluruhan. Karena, katanya, BPPT nantinya diharapkan bisa menjadi wajah dari sistem pelayanan perijinan. "Ini masih kita lakukan secara gradual, karena masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan," kata Gatot.
Alasan mengapa dilakukan secara gradual atau bertahap, didasari kesiapan BPPT sendiri yang dinilai masih kurang jika dilimpahkan secara keseluruhan. "Pada akhirnya nanti akan dilimpahkan keseluruhan, tidak ada alasan SKPD senang tidak senang atau rela dan tidak rela," katanya. Karena kewenangan itu adalah hak gubernur yang diberikan kepada SKPD dan bisa dicabut kembali untuk dilimpahkan ke suatu instansi tertentu.
Jadi untuk mengantisipasi pelimpahan perijinan menjadi beban bagi BPPT, maka dilakukanlah secara gradual. "Karena kan perlu juga kesipan seprti software dan SDM-nya," kata Gatot. Ia juga mengatakan agar kesiapan dari segi IT-nya disiapkan lebih bagus, supaya BPPT betul-betul jadi wajah pelayanan publik di Sumatera Utara.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar