Selain pejabat eselon III masih dijabat Plt, masih ada jabatan Plt lainnya yakni Sekda Pemprov Sumut. Hingga kini, proses pelantikan pejabat
eselon III belum juga muncul. Padahal, tahun lalu sudah ada diusulkan ke Mendagri untuk dikaji. Tapi, sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Suherman mengakui, masih banyak pejabat eselon III yang belum defenitif. "Ya, memang pejabat eselon III yang masih berstatus Plt, tapi sekarang kami sedang bahas di Baperjakat," katanya kepada wartawan, Rabu (2/3).
Dia beralasan terlambatnya pelantikan ini karena masih menunggu usulan dari instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tapi saat ini seluruh instansi sudah mengirimkan nama para pejabat eselon III tersebut ke BKD untuk diteruskan ke Baperjakat.
Setelah diterima usulannya, paparnya pihak Pemprov Sumut sudah menyiapkan personilnya untuk dikaji Baperjakat dan dirumuskan pelantikan segera mungkin. "Sifatnya harus dibahas dulu di Baperjakat, setelah itu dilantik. Jadinanti akan kami kabarkan selanjutnya," katanya.
Saat disinggung pelantikan pejabat ini apakah menunggu status Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin menjadi terdakwa, Suherman menjawab, pada prinsipnya
sekarang ini Baperjakat Pemprov Sumut sedang membahas sejumlah pejabat
eselon III ini. Apabila nantinya pembahasan selesai setelah munculnya terdakwa, tentunya akan dilihat siapa yang akan menandatangani Surat Keputusan (SK).
"Jadi kami pada prinsipnya membahas dan diusulkan siapa yang menandatangani SK, tentunya dilihat dulu nanti," katanya. Pekan lalu dia dan Plt Sekda Pemprov Sumut, Rahmatsyah pergi ke Depdagri untuk membicarakan pelantikan, ketika ditanyi mengenai itu, dia menyangkal kehadirannya untuk meloloskan sejumlah pejabat agar bisa dilantik segera mungkin pada pekan ini.
"Saya ke sana hanya
silaturahmi dan menanyakan tentang aturan di pemerintahan provinsi,"
jawabnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan untuk pelantikan pejabat ini bukan menjadi wewenangnya, melainkan dirinya hanya mengantarkannya ke Baperjakat untuk dibahas dan penentunya adalah orang yang
menandatangani SK.
Saat dikonfirmasi kepada Anggota DPRD Medan, Landen Marbun mengatakan bahwa ia tidak akan menanggapi hal tersebut. "Itu hanya pengalihan isu aja, tak perlu terlalu kita tanggapi," katanya saat dihubungi via telepon.
Menurutnya sejak lama isu itu telah digulirkan, dan menurutnya langkah yang perlu ia ambil hanyalah hak jawab. "Jika memang selalu digulirkan, akan kita buat hak jawab saja," katanya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar