MEDAN, Supir truk pelabuhan Belawan menuntut adanya tarif resmi angkutan barang yang keluar masuk Pelabuhan Belawan. Jika tarif resmi tidak segera diterbitkan, maka supir yang tergabung dalam Persatuan Supir Truk Pelabuhan (PSTP) ini akan menggelar mogok angkut.Pasalnya sejak 2005, tidak ada standar tarif. Akibatnya, telah terjadi perang tarif yang justru berlangsung tidak sehat diantara perusahaan pengangkutan. Pada akhirnya, supir, kernet berikut keluarga, tidak pernah sejahtera. Bahkan gejolak sosial semakin mengemuka.
Minimnya kesejahteraan, juga diperparah dengan tidak adanya fasilitas jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) para supir. Dalam hal ini, pengusaha-pengusaha angkutan barang tempat dimana mereka bekerja, minim perhatian pada kepesertaan Jamsostek. Terbukti hanya sedikti jumlah supir yang mengikutinya.
Demikain paparan PSTP yang dibacakan Sekretaris Syafruddin Siregar pada rapat dengar pendapat dengan Disnakertrans Sumut, Gafeksi Sumut, Organda Sumut, Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan, Jamsostek Wilayah 1 Sumbagut dan Polres Pelabuhan Belawan yang difasilitasi Komisi E di Gedung DPRD Sumatera Utara jl Imam Bonjol Medan, Rabu (2/3).
Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi E Aduhot Simamora diikuti anggota Sopar Siburian, Megalia Agustina, Richard Eddy M Lingga, M Faisal, Siti Aminah, Nurazizah Tambunan dan Arlene Manurung itu, semua stakeholders angkutan barang pelabuhan itu sangat mengharapkan kelancaran aktivitas keluar masuk angkutan barang.
Namun PSTP menginginkan lebih dari harapan tersebut, yakni adanya tarif resmi yang nantinya bisa mengatur berapa besar tarif per ton per keluar masuk barang pelabuhan. Namun Organda Sumut melalui ketuanya Haposan Siallagan menolak permintaan PSTP itu. Menurutnya, di dalam ketentuan perundang-undangan, tidak pernah ada pengaturan soal angkutan barang."Yang ada di ketentuan hanya tarif angkutan orang, sedangkan tarif untuk barang ditentukan atas kesepakatan pengguna dan penyedia jasa angkutan. Artinya, tarifnya sesuai mekanisme pasar," katanya. Hal tersebut tidak diterima PSTP dan tetap meminta adanya pengaturan tarif resmi.
Kemudian, PSTP menyebutkan bahwa pada 27 Januari 2010 sudah disiapkan rancangan tarif resmi oleh sinergi antara Organda, Gafeksi dan PSTP. Namun belakangan tidak jadi dilaksanakan. Menurut Wakil Ketua Rizal Muhammad Nisfan menyebutkan, hal itu tidak dapat dijalankan karan tidak ada payung hukum.
Hal senada juga dikatakan Organda Sumut. PSTP juga belum puas dengan jawaban itu. Syafruddin Siregar yang didampingi Ketua Setia Budi Silalahi dan sejumlah pengurus, meminta agar ada dirancang peraturan daerahnya."Kalau begitu, kami minta dibuat rancangan peraturan daerah agar ada aturan tarif resmi," katanya.
Kemudian soal kepesertaan Jamsostek, Kepala Jamsostek Wilayah 1 Sumbagut Herry Harland menyebutkan, baru 13 perusahaan angkutan barang yang mendaftarkan supir ke Jamsostek. Dalam hal ini, Herry meminta agar perusahaan angkutan barang bersedia mendaftarkan para supir sebab jumlahnya masih minim. Dia mengingatkan ada sanksi jika tidak didaftarkan, sebab UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek mewajibkannya.
Ketua Komisi E DPRD Sumut Aduhot Simamora menghimbau semua lembaga terkait angkutan barang memberi perhatian serius. Dia mencatat tuntutan PSTP sudah disampaikan bertahun-tahun, namun belum menemukan solusi. "Kita pada rapat ini diharapkan mencari solusi terbaik bagi kita bersama," katanya.
Demikian juga anggota komisi E, Sopar Siburian, meminta agar semua pihak mengedepankan jalan terbaik. Bahkan anggota lainnya, Richard Eddy M Lingga menyebutkan akan membawa persoalan ini ke Panitia Khusus (Pansus) jika tidak ada solusi. "Nanti di Pansus, konsekuensinya beda, ada tekanan secara politis dari dewan," katanya.
Namun pada akhirnya, dicapai kesimpulan bahwa tarif resmi angkutan barang akan dibicarakan lebih seirus. Dalam hal ini, Komisi E melalui konsultasi dengan Komisi C dan Komisi D nantinya, siap menggagasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tarif angkutan barang tersebut dengan melibatkan intansi terkait. Komisi E juga menegaskan setiap perusahaan pengangkutan barang, wajib mendaftarkan supir ke Jamsostek.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar