Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 23 Maret 2011

Perpanjangan Izin Sorik Mas Belum Ada

* Komisi D Sarankan Stop Operasional

MEDAN, ‎​Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengakui belum mengetahui soal perpanjangan izin eksplorasi dan pinjam pakai hutan PT Sorik Mas Mining. Pasalnya, perusahaan tambang emas tersebut tidak lagi melaporkan perkembangan usaha sejak 2010.

"Biasanya laporan triwulan hingga tahunan disampaikan ke kami dan mereka (Sorik Mas Mining-red) biasanya melampirkan surat izin itu. Namun sejak 2010 hingga sekarang, laporan itu tidak ada meskipun sudah kami surati sebelumnya, jadi kami tidak mengetahui soal izin tersebut," jelas Kadistamben Provinsi Sumut Untungta Kaban melalui Kabid Pertambangan Umum Zubaidi di Medan, Rabu (23/3).

Zubaidi mengatakan tidak mampu memperlihatkan surat izin tersebut. "Ya karena itu tadi, tidak ada laporan ke kami. Selama ini bisa kami tunjukkan karena memang ada laporan dari Sorik Mas. Surat perpanjangan biasanya langsung diserahkan kementerian terkait ke pihak Sorik Mas," katanya.

Kendati demikian, Kadistamben Untungta Kaban tidak merekomendasikan penghentian operasional sementara, seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina). Menurutnya, hal ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kementerian ESDM dan kementeran kehutanan, sebab izin itu dikeluarkan kedua kementerian tersebut.

Mantan Kadistamben Sumut, Wasinton Tambunan menyebutkan, surat perpanjangan izin sudah pernah dimohonkan PT Sorik Mas Mining. Namun setahunya, Sorik Mas belum mengantonginya. "Setahu saya izin Sorik Mas berakhir Oktober 2010 dan mereka belum punya perpanjangan izin," katanya.

Sehingga wajar menurutnya jika Pemkab Madina menanyakan surat izin dan menghentikan sementara operasional. "Tindakan Pemkab Madina untuk penghentian sebelum surat itu ditunjukkan, itu wajar selaku pemerintah daerah. Mereka berhak tahu aspek legalitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daeranya," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumut mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut. Demikian juga pada saat rapat dengar pendapat Komisi D dengan PT Sorik Mas Mining belum lama ini, tidak juga dilaporkan soal perpanjangan izin. "Kami belum mengetahui perihal perpanjangan izin itu," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Tunggul Siagian.

Persoalan ini, lanjutnya, akan dibawa dalam rapat komisi. Dia mengatakan, jika surat izin itu belum ada D, tentunya menjadi masalah karena bertengan dengan mekanisme yang ada. Artinya, ada regulasi soal bagaimana mereka bisa beroperasi di sana. Jika regulasi tidak diindahkan, tentunya ada konsekuensinya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, sepakat dengan tindakan Pemkab Madina agar operasionalnya dihentikan sementara. "Penghentian bisa juga menjadi rekomendasi Komisi D. Begitu pun, akan dibicarakan terlebih dahulu di tingkat komisi," katanya.

Dia menambahkan, tidak menginginkan ada operasional ilegal perusahaan di Sumut, karena akan memicu persoalan bagi masyarakat, lingkungan maupun pemerintah daerah.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar