Tinggi Sumut lebih serius memperhatikan kasus-kasus korupsi yang dilakukan pejabat di Sumut, karena anggaran yang digunakan untuk proyek pembangunan maupun pengadaan barang nilainya tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Demikian diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Hilal ketika memimpin rapat dengar pendapat komisi gabungan A dan E dengan beberapa SKPD kota Medan dan Sumut, serta LSM yang melakukan aksi unjukrasa ke DPRD Sumut menuntut kasus indikasi korupsi di Sumut dituntaskan, Rabu (23/3) di ruang Komisi A DPRD Sumut.
Dalam rapat yang dihadiri wakil ketua komisi Sonny Firdaus, anggota Komisi A Pasiruddin Daulay, Yan Syahrin dan anggota Komisi E Nurhasanah, Syamsul Hilal minta Kejati Sumut agar mengungkapkan ke publik, agar masyarakat tidak menuduh Kejati Sumut macam-macam.
"Tolong diperhatikan secara serius kasus-kasus korupsi yang diungkapkan masyarakat lewat unjukrasa, agar jangan didiam-diamkan, karena masyarakat perlu tahu sampai dimana penanganan penegakan hukumnya," ujar Syamsul seraya bertanya kepada pihak Kejati Sumut apakah sudah ada kasus indikasi korupsi ditanganinya.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi A Pasiruddin Daulay sempat mengungkapkan kekecewaannya dengan tidak hadirnya kepala SKPD dan mengutus bawahan yang tidak bisa menjawab masalah indikasi korupsi di instansinya.
"Dengan tidak hadirnya pejabat SKPD bersangkutan, ada dugaan bahwa indikasi korupsi yang dituduhkan seolah-olah benar terjadi permainan. Padahal, LSM ingin mendapatkan informasi dari SKPD terkait," katanya.
Anggota Komisi A lainnya Yan Syahrin menyatakan pada prinsipnya Komisi A DPRD Sumut sangat mendukung penegakan hukum terhadap penyelesaian kasus indikasi korupsi yang terjadi di daerah ini dan mendorong agar kasus-kasus korupsi yang disampaikan ke Kejatisu secepatnya ditindaklanjuti.
Sementara Humas Kejati Sumut Eddy Irsan menyatakan, sejumlah kasus yang terindikasi korupsi sudah ditindaklanjuti Kejati Sumut dan masih dalam proses, tapi ada hal-hal tertentu yang tidak bisa disampaikan atau diungkap ke public, demi kelancaran proses hukum.
Demikian halnya indikasi korupsi di Kabupaten/Kota, katanya, Kejati Sumut tidak bisa menyampaikan ke publik, tapi harus dipilah-pilah agar tidak overlapping antara Kejari dan Kejati Sumut. "Mungkin kasus di kabupaten/kota sudah ditangani kejari masing-masing tidak perlu dicampuri Kejatisu," ujarnya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar