Berdasarkan surat Nomor 554.K/30/DJB/2011 tertanggal 25 Maret 2011, izin itu berlaku untuk masawaktu satu tahun terhitung sejak 7 Oktober 2010 hingga 7 Oktober 2011. Menteri ESDM beralasan, pengeluaran izin itu sudah melalui penelitian terhadap laporan teknis dan keuangan.
"Sebelumnya Sorik Mas mengajukan permohononan izin September 2010, namun baru pada 25 Maret 2011 dikeluarkan," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut UntungtaKaban melalui Kabid Pertambangan Umum Zubaidi kepada wartawan di Medan, Kamis (7/4).
Namun PT Sorik Mas hanya direkomendasikan mengerjakan sekitar 32.560 ha dari luas 66.200 hayang mencakup daerah antara lain Sihayo, Dolok, Hutabargot Julu, Singalancar, Guo Batu, Rura Balancing, Nabontar, Pagar Gunung, Namilas dan Siandop di Madina.
Sedangkan 33.640 ha, masih belum dapat dieksplorasi kecuali sudah ada izin dari Menteri Kehutanan karena masuk dalam arean Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Sebelumnya pada 2004, PT Sorik Mas di Mahkamah Agung (MA) memenangkan tuntutan soal pengerjaan areal 33.640 ha tersebut. MA memenangkannya karena Sorik Mas sebelumnya sudah mengantongi izin dari presiden.
Hal ini karena PT Sorikmas Mining termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang mendapatkan izinuntuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian yang telah ditandatangani. Dasarnya, Keppres Nomor 41 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang telah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2004 tanggal 13 Agustus 2004.
"Sepengetahuan kami, Sorik Mas memohonkan agar Menteri Kehutanan mengeluarkan izin pengeksplorasian 33.640 TNBG itu, namun belum juga keluar. Walau demikian, Sorik Mas tidak pernah mengganggunya, padahal di sana potensi emas yang paling besar," kata Zubaidi.
Dari data Sorik Mas, lanjut Zubaidi, diketahu bahwa cadangan emas terukur di sana sebanyak 1,42juta ounce atau setara dengan 42 juta ton emas. Jumlah ini belum termasuk dari lahan 33.640 TNBG tersebut.
Sorik Mas, lanjutnya, belum menikmati hasil emas dari eksplorasi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, kandungan emas dalam 1 ton material tambang, hanya terdapat makimal 5gram. Dari laporan itu, kata Zubaidi, Sorik Mas terus mengeluarkan dana.
"Walau demikian, kita ketahui sudah ada kontribusi ke lingkungan sekitar, selain PBB bagi Pemkab Madina dan iuran tetap sesuai kontrak karya 1998. Sementara royalti sama sekali belum ada,menyusul tahap kegiatan Sorik Mas yang masih eksplorasi," katanya.
Ditambahkan, tahun 2012 PT Sorik Mas mulai memasuki tahap visibility (studi kelayakan) untukmeningkatkan status eksplorasi menjadi produksi. Zubaidi mengatakan, Sorik Mas yang dimiliki saham asing 75 persen (Australia berpusat di Singapura) dan PT Aneka Tambang (Persero) 25 persen itu, tetapberkomitmen melakukan kegiatan tambang emas.(Afr)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar