"Kami melakukan kegiatan pembangunan perkebunan PIR-Trans Kemitraan dengan Komunitas Kelapa Sawit di Ujung Batu berdasarkan izin Pelaksana Transmigrasi (IPT) yang dikeluarkan oleh menteri," kata Kuasa Hukum PT VAL, Refman Basri SH MBA di Medan, Senin (4/4). Pembangunan dilakukan di Ujung Batu I-V, kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 1996, berdasarkan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) yang dikeluarkan oleh Menteri Transmigrasi No. KEP.07/MEN/1996.
Pembangunan kebun plasma dengan komoditas kelapa sawit tersebut dilakukan pada lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) transmigrasi seluas 15 ribu hektare.
Sejak tahun 1996 kebun seluas 6000 ha yang terdiri dari kebun inti 3000 ha, dan kebun plasma seluas 3000 ha dengan pola KKPA ((Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya) yang bekerja sama dengan KUD Makmur dan KUD Sentosa. "Saat itu menteri masih dijabat oleh Bapak Ir Siswono Yudohusodo, melakukan penanaman perdana," katanya.
Namun dalam pelaksanaan tidak dipungkiri adanya permasalahan yang muncul. "Masyarakat menuntut dan meminta agar lahan menjadi milik warga, dan tuntutan itu ditampung oleh pemda Kabupaten Tapanuli Selatan," katanya. Kemudian pemda kabupaten Tapsel membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Pertahanan Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan (TP3-DII).
Tim Terpadu memperoleh hasil dari investigasi yang dilakukan, sehingga diperlukan penambahan peserta plasma yang bisa menampung semua tuntutan warga sehingga semua permasalahan terakomodir dan dapat diselesaikan.
"Lahan plasma pun kita rubah dari 3 ha/KK menjadi 2 Ha/KK," kata Refman. Sehingga dapat menampung tambahan peserta plasma yang tadinya 1000 KK menjadi 1500 KK. selanjutnya ditetapkan oleh Bupati Tapsel 17 Maret 2000 sesuai SK No 525.26/29/K/2000 dan dipertegas oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dengan surat no 397.PA.01.15.2001 tanggal 20 Desember 2001 perihal penetapan status lahan plasma kebun sawit dari tiga hektar menjadi dua hektare di desa Ujung Batu I-V.
Pada kesempatan tersebut, Refman juga menjelaskan bahwa hasil rapat 30 Juli 2010 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Padang Lawas yang disebutkan di media massa adalah tidak benar. "Itu tidak benar. PT VAL tidak menyetujui dan tidak mengakui keputusan rapat yang diputuskan tanpa memahami dengan jelas kronologis yang ada," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dari total HPL Transmigrasi 15.000 ha yang semula direncanakan untuk membangun kebun plasma dengan melibatkan 4 000 KK dengan pola KKPA, namun dalam pelaksanaannya hanya terbangun 9180 ha. Sehingga sisa HPL 15000 ha dikurangi 9180 ha masih terdapat 5820 ha.
Dari 5820 ha tersebut kenyataan dilapangan telah diserobot/digarap oleh perusahaan-perusahaan dan oknum-oknum termasuk warga yang berinisial SJ yang berdomisili di Desa Ujung Batu Unit III. Dan ini telah dilaporkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Sumatera Utara ke Kapolda Sumatera Utara tanggal 21 Februari 2011.
"Secara hukum, PT VAL sebagai pemegang IPT yang diberikan Menteri Transmigrasi dan PPH telah melaksanakan pembangunan kebun plasma pola PIR Trans KKPA hingga terbangun seluas 3000 ha plasma dan 3000 Ha inti sehingga tidak benar kalau dikatakan tidak legal, dan kami mengharapkan semua pihak dapat melihat permasalahan di atas secara baik, arif dan bijaksana," katanya.
Sementara itu, Rapotan Tambunan Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu melaporkan ke Polda Sumatera Utara mengatakan, bahwa pengelolaan lahan Transmigrasi seluas 15 000 ha tersebut belum pernah diserahkan ke pengembang lain selain PT VAL. "Kita belum pernah mengeluarkan izin selain PT VAL," katanya.
Jadi posisi PT VAL dalam pengelolaan dan pembangunan lahan Transmigrasi tersebut adalah legal. Ia juga membenarkan pengalokasian lahan yang selama ini dikelola oleh PT VAL.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar