Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Minggu, 30 Januari 2011

DPRD Sumut Pertanyakan Amdal PT PLN Sumut

DPRD Sumut Pertanyakan Amdal PT PLN Sumut


MEDAN
, ‎​Komisi D DPRD Propinsi Sumatera Utara menuding PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU), tidak memiliki konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karenanya, komisi yang membidangi pembangunan ini mengancam akan memidanakan PLN KITSBU karena tidak memenuhi ketentuan Amdal yang diatur dalam UU tersebut. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi D, Tunggul Siagian kepada wartawan usai rapat dengan jajaran PLN di Sumut di Gedung DPRD Sumatera Utara , Kamis (27/1).
Tunggul menjelaskan, selama ini PLN KITSBU mengabaikan Amdal. Hal ini, katanya, dibuktikan dengan tidak disediakannya fasilitas untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan atas operasional pembangkitan.

Menurut Tunggul, informasi tersebut juga dikuatkan laporan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sumut. Dari laporan yang dipaparkan pada kesempatan itu, diketahui pengelolaan limbah dilakukan dengan cara sistem angkut yang dikerjasamakan kepada pihak perusahaan swasta lokal.
Cara ini menurut Tunggul, bukan solusi. Sesuai ketentuan, limbah B3 harus dikelola terlebih dahulu sebelum kemudian diangkut. Apalagi, katanya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PLN KITSBU itu tidak memiliki sertifikat Amdal.
"Kita bisa bayangkan berapa ribu ton per hari limbah B3 dari operasional pembangkit itu. Bagaimana pengelolaannya, ternyata tidak dikomitmenkan PLN. Ini jelas-jelas melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Tunggul.
Sebelumnya soal Amdal itu, dipertanyakan Tunggul pada rapat tersebut. Namun General Manager PLN KITSBU, Ikuten Sinulingga, tidak menegaskan soal pengelolaan Amdal. Namun dia mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pengolahan limbah.
Pengelolaan limbah, terangnya, dilakukan dengan cara kerja sama dengan pihak perusahaan. Selama ini, limbah-limbah pembangkitan itu diangkut oleh perusahaan tersebut. Dia kemudian menjelaskan pemutusan kerja sama terhadap perusahaan pengelolaan limbah selama ini. Gantinya, baru saja disepakati kerja sama dengan perusahaan asal Bekasi.

Soal pemutusan kerja sama itu, Ikuten tidak menerangkan secara jelas. Yang pasti, pemutusannya hanya karena perusahaan itu tidak memiliki sertifikat Amdal. Dia tidak menjelaskan pemaksaan pemberhentiann izin operasional perusahaan itu oleh instansi terkait karena tidak punya sertifikat, sebagaimana sebelumnya telah dilaporkan Kepala BLH Sumut Hidayati kepada Komisi D.Menurut Tunggul, Komisi D tidak puas dengan jawaban tersebut sebab bukan merupakan solusi. Karena itu juga, rekomendasi soal wajib pengelolaan Amdal bagi PLN KITSBU, dimasukkan dalam kesimpulan rapat tersebut.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi D Maratua Siregar dan dihadiri sejumlah anggota antara lain Efendi Napitupulu, Willer Pasaribu, Palar Nainggolan, Jamaluddin Hasibuan, Marahalim Haharahap, Ajib Shah, Roslinda Marpaung, Tonnies Sianturi dan Yusuf Siregar. Hadir juga GM PLN Wilayah Sumut Krisna Simbaputra dan GM Pikitring Suar Bintatar Hutabarat serta sejumlah  staf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar