Proyek Drainase Dinas Tarukim Terjadi Korupsi Terselubung
MEDAN, Komisi D DPRD Sumut menilai, ada kejanggalan dalam pengalokasian anggaran proyek penyelesaian proyek GSG (Gedung Serba Guna) di Jalan Willem Iskandar Medan Estate sebesar Rp 45,659 miliar lebih, karena pengalokasiannya dilakukan dua item masing-masing Rp 30,250 miliar lebih dan Rp 15,409 miliar lebih di APBD Propsu TA 2011.
Penilaian ini diungkapkan anggota Komisi D DPRD Sumut Marahalim Harahap Sag MHum dalam rapat dengar pendapat dengan Distarukim (Dinas tata ruang dan permukiman) Provinsi Sumatera Utara, dipimpin ketua dan sekretaris komisi Maratua Siregar dan Drs Tunggul Siagian, Selasa (25/1) di ruang rapat Komisi D DPRD Sumatera Utara.
Komisi D, melihat perencanaan anggaran untuk penyelesaian proyek GSG tidak matang.
Menurutnya, tambahan anggaran yang dilakukan dengan dua item pada APBD TA 2011 sudah tentu menimbulkan pertanyaan dan menarik perhatian, sehingga ada kesan tambahan anggaran Rp 15,409 miliar itu mirip dengan adendum anggaran pembongkaran gedung paripurna DPRD Sumut.
“Ada kesan pengalokasian anggaran sarat kepentingan, karena dikhawatirkan jika terjadi pergantian pejabat di Distarukim Sumut akan muncul pengajuan anggaran tambahan untuk proyek GSG. Padahal sudah disetujui anggaran lanjutan penyelesaian sebesar Rp 30,250 miliar, kemudian menyusul telah disetujui Rp15,409 milyar,” kata Marahalim.
Anggota Komisi D Budiman P Nadapdap masih pesimis terhadap proyek GSG selesai 100 persen tepat waktu sesuai dijadualkan Nopember 2011, dengan adanya tambahan anggaran secara bertahap. “Gedung Serba Guna selesai Nopember, ini sesuai yang dijanjikan hanya mimpi. Kita belum melihat hasil pekerjaannya sudah sampai berapa persen saat ini,” kata Budiman.
Sesuai tupoksi Distarukim, anggota Komisi D yang lain Analisman Zalukhu SSos MSP melihat program-program UPT (Unit Pelayanan Teknis) sebagai perwakilan Distarukim Propsu di Kabupaten/Kota masih ‘abu-abu’ (tidak jelas-red), akibat tidak memahami dan menguasai tupoksinya masing-masing, sehingga drainase jalan-jalan besar yang dikerjakan.
“Harusnya, drainase pemukiman penduduk di daerah wilayah kerjanya yang dibangun, bukan program yang menjadi tanggung jawab instansi lain,” kata Analisman.
Demikian halnya Sekretaris Komisi D Tunggul Siagian juga menyoroti masalah drainase perkotaan dan pasar tradisional di Kota Medan yang kondisinya saat ini sangat tidak layak, ini membuktikan pekerjaan drainase hanya sekedar ada proyek dengan membuat susunan batu, sehingga terjadi pemborosan.
Padahal, kata Tunggul lagi, Kota Medan sebagai ‘wajah’ Propinsi Sumatera Utara, harusnya drainase yang dibangun benar-benar tertata dengan baik, bukan sebaliknya memprihatinkan, sehingga disinyalir proyek drainase yang dikerjakan Distarukim terjadi korupsi terselubung.
“Kita ingin disain tata ruang permukiman dan drainase perkotaan dirubah, sehingga proyek drainase itu tidak sekedar proyek, sehingga Kota Medan sudah siap berkompetisi dengan kota-kota di Asia Tenggara,” kata Tunggul. Ia berharap Distarukim punya kontribusi, harus ada inovasi dan terobosan dalam mengelola kota dengan baik, termasuk menyangkut pembangunan drainase perkotaan. Pasar Tradisional.
Semenetara Plt Kadistarukim Propsu Eddy Saputra Salim menyebutkan, masalah drainase akan dievaluasi dan tupoksi distarukim dengan instansi Bina Marga jelas berbeda. Distarukim mengerjakan drainase di pemukiman penduduk, sedangkan Bina Marga drainase terkait dengan jalan-jalan besar.
Terkait dengan anggaran GSG, Plt Kasubdi Tata Bangunan Nazaruddin menyebutkan anggaran Rp 30,250 miliar merupakan anggaran lanjutan tahap VII multi years dengan kontrak jamak. Sedangkan untuk tempat duduk tribun, parker, taman, pengecetan tidak termasuk dalam Rp 30,250 miliar, sehingga dilakukan penambahan anggaran Rp 15,409 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar