Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 16 Februari 2011

KODAM I/BB BUKA PENDAFTARAN CALONTARUNA AKADEMI MILITER TAHUN 2011

MEDAN, ‎​Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), memberikan kesempatan kepada pemuda Indonesia di wilayah Kodam I/BB, untuk menjadi perwira TNI-AD melalui Akademi Militer tahun 2011.

Bagi yang berminat menjadi Perwira TNI-AD dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan : Warga Negara Indonesia, pria, beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Panca Sila dan UUD 1945 serta bukan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS, umur pada saat masuk pendidikan tanggal 1 Agustus 2011 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.

Berkelakuan baik disertai dengan SKCK dari Polres setempat dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbadan sehat jasmani dan rohani, lulus SMA/Madrasah Aliyah, atau setara, Jurusan/program IPA, dengan persyaratan Danem atau nilai ujian akhir Nasional, lulusan tahun 2006 s.d. 2010. Harus lulus ujian Nasional dengan nilai rata-rata tidak kurang dari 6.5 (dari sepuluh mata pelajaran). Bagi calon yang menggunakan kaca mata/lensa kontak dengan ukuran Maksimal 1 (satu) dioptri dan nilai rata-rata tidak kurang dari 7.5, lulusan tahun 2011 akan ditentukan kemudian.

Ketentual lain seperti belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan. Tinggi badan tidak kurang dari 167 cm, sanggup melaksanakan ikatan dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat dilantik menjadi perwira TNI dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah republik Indonesia.

Sipelamar harus ada persetujuan dari orang tua/wali. Setelah persyaratan di atas terpenuhi, peserta harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi : Administrasi, kesehatan badan dan kesehatan jiwa, jasmani (Postur lahiriah dan kemampuan), wawancara, psikologi, akademik. Persyaratan lain : tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan Agama/Adat, bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Februari s.d 25 Maret 2011 (pada hari kerja) bertempat di Ajendam I/BB Sub Panda Medan jalan Binjai KM 7,5 Medan, Ajenrem 022/PT Sub Panda Pematang Siantar, Ajenrem 023/KS Sub Panda Sibolga, Ajenrem 031/WB Sub Panda Pekan Baru dan Ajenrem 032/WBR Sub Panda Padang, calon datang sendiri ke tempat pendaftaran.

Calon datang langsung dengan menyerahkan persyaratan administrasi, beserta fotokopi masing-masing 2 (dua) lembar antara lain : Kartu Kewarga negaraan (bagi keturunan WNA), Surat kenal lahir/Akta kelahiran, KTP Calon dan KTP orang tua/wali, Kartu keluarga (KK), STTB SD,SMP,SMA berikut Danem atau Ujian akhir Nasional.

Bagi calon yang masih duduk di kelas tiga SMA agar melampirkan raport kelas satu s.d. kelas tiga Semester I serta membawa surat keterangan dari kepala sekolah. Bahwa calon adalah siswa kelas III yang terdaftar sebagai peserta UAN, persyaratan administrasi asli dapat diserahkan pada saat test awal (minggu pertama April 2011).

Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian/pemeriksaan, penerimaan terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Formulir pendaftaran dan lainnya, disediakan ditempat pendaftaran.

Tidak menerima calon yang melakukan perbaikan Danem atau nilai ujian akhir Nasional, tanpa mengikuti sekolah sesuai ketentuan dari Depdiknas. Bagi calon yang tinggal di daerah perbatasan Sub Panda, dapat mendaftar ke tempat yang terdekat, bagi calon yang memenuhi syarat dari penelitian awal (administrasi) akan diberikan surat pendaftaran.

Pada waktu mendaftar calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu, Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, hal-hal lain yang belum tercantum pada pengumuman ini akan disampaikan kemudian pada waktu pendaftaran.

Catatan :
Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

1 komentar:

  1. saya yg bernma krismas ign mnjd anggota
    tolong berikan infrmasi spya dpt mngrtilebih lnjut

    BalasHapus