Hal ini disampaikan karena mengenai perijinan pembangunan CBD sudah lengkap sesuai hasil rapat tersebut.
GM PT Angkasa Pura II Polonia Medan Bram B Tjiptadi melalui Youhannes Gaffar juga tidak menyebutkan kesalahan atas pembangunan CBD tersebut. Namun disarankan agar dipertegassiapa yang bertanggung jawab jika nantinya ada permasalahan dari pembangunan CBD Poloniatersebut di kemudian hari.
Sesuai penjelasan-penjelasan yang disampaikan dalam rapat, Anggota Komisi D Budiman Nadapdap berpendapat tidak adalagi yang dipermasalahkan soal pembangunan CBD itu.
Hal senada juga disampaikan AnggotaKomisi D lainnya Ajib Shah. Namun Ajib Shah menyarankan agar semua pihak berkoordinasi untuk kelancaran pembangunannya, termasuk agar BLH menguatkan pengawasan Amdalnya.
Walaupun demikian, Anggota Komisi D, Jhon Hugo Silalahi meminta semestinya pemberian izin seperti ini mengacu pada UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjadi pedoman RTRW kabupaten/kota dan propinsi sebagai mana yang sedang disusun saat ini.
Merujuk UU itu, lanjutnya, sebenarnya tidak boleh dilakukan kegiatan pembangunan industri, termasuk perumahan dan ruko, di inti kota. "Ke depan, diharapkan agar pemberian izin mengacu pada UU itu atau produk turunannya nantinya yaitu Perda RTRW Kota Medan," sebutnya.
Anggota Komisi D lainnya, Analisman Zalukhu menyebutkan, walaupun sudah ada melalui mekanisme perizinan, namun tetap harus ada yang bertanggung jawab jika nantinya pembangunan CBD menimbulkan gangguan terhadap keselamatan penerbangan.
Karenanya Analisman meminta PT CBD membangun pagar pengaman yang memisahkan landasan pacu dengan kawasan CBD, guna menghindari gangguan terhadap operasional penerbangan. Dia menambahkan, tidak ada yang bisa menjamin bahwa tidak akan ada gangguan terhadap operasional penerbangan dengan tidak adanya pagar pengaman itu.
Direktur PT Central Business District (CBD) Jhon Herry mengatakan, pembangunan CBD yang berbatasan dengan kawasan Bandara Polonia Medan, tidak bermasalah. Hal ini menurutnya karena semua aspek legalitas yang dibutuhkan sudah lengkap.
Atas hal itu, katanya, masyarakat diminta tidak perlu khawatir. Bangunan ruko berlantai tiga dengan ketingian 14 m di Jalan Padang Golf Lingkungan III Kelurahan Suka Damai Medan Poloniaitu, sudah sesuai dengan ketinggian yang dipatok Administratur Bandara (Adband) Polonia 15 m.
Dia menjanjikan tidak akan membangun bangunan di luar batas ketinggian yang ditentukan Adband tersebut dan menjamin tidak ada pelanggaran.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Maratua Siregar, Wakil Ketua Abdul Hasan Maturidi dan Sekretaris Tunggul Siagian dan dihadiri anggota antara lain Jhon Hugo Silalahi, Syafrida Fitrie, PalarNainggolan, Budiman Nadapdap, Jamaluddin Hasibuan, Marahalim Harahap, Ajib Shah, TonniesSianturi, Biller Pasaribu, Analisman Zalukhu, Fadly Nurzal.
Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan membenarkan pernyataan tersebut. Melalui Kepala Bidang Evaluasi dan Pengembangan Tata Ruang Ahmad Basaruddin, disebutkan bahwa PT CBD sudahmengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah sebelumnya walikota memutuskannya berdasarkan surat perubahan peruntukan dari lahan cadangan yang disetujui DPRD Kota Medan menjadi daerah peruntukan perumahan.
Kemudian menurut Kepala BLH Kota Medan, Purnama Dewi, pembangunan CBD Polonia sudahmengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Purnama Dewi menyebutkan, izinitu diberikan setelah melalui kajian dari komisi penilai Amdal.
Kepala BLH Provinsi Sumut Hidayati juga tidak membantah soal izin Amdal tersebut. Hanya saja,lanjutnya, perlu dikuatkan koordinasi ke depan, mengingat ketidakhadiran PT CBD Polonia memenuhi tiga kali undangan pembicaraan proses pembangunan CBD sebelumnya.
Kemudian Adband Polinia Razali Abubakar mengatakan, pembangunan CBD Polonia juga tidak melanggar kawasan dan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) atau tidak menganggu operasional penerbangan karena masih berada di luar batas aman operasional penerbangan, termasuk aman dari operasional radar penerbangan.
Direktur CBD Jhon Herry menyatakan kesiapannya membangun pagar pembatas tersebut. Namundia menyebutkan tidak akan membangunnya sebelum ada spesifikasi teknis dari pihak Adband. Diakhawatir tanpa spesifikasi itu, pembagunannya justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Komisi D kemudian menyimpulkan tidak ada masalah dalam pembangunan CBD tersebut. Soal pembangunan pagar ini, kemudian masuk dalam rekomendasi yang dibacakan Sekretaris Tunggul Siagian. Selain itu, pembangunan CBD tetap dapat dilakukan dan melengkapi izin-izin bilamana masih ada yang kurang dan menyiapkan tenaga pengaman.
Kemudian Komisi D meminta semua pihak menjaga keselamatan kawasan penerbangan, BLH Provinsi Sumut dan Kota Medan agar selalu memonitor izin Amdal yang diberikan untuk tidak disalahgunakan pihak CBD dan meminta semua pihak menahan diri membangun bangunan disekitar Polonia sebelum pindah nantinya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar