Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Senin, 07 Maret 2011

Panggil Tim Aset TNI AU Pusat

MEDAN, ‎​Lahan seluas 500 hektar di Kecamatan Medan Sari Rejo, kelurahan Karang Sari Medan yang disengketakan masyarakat setempat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) harus diselesaiakan secara hukum yang benar.

Seperti dikatakan oleh Ketua komisi A DPRD Sumatera Utara, Hasbullah Hadi seusai rapat dengar pendapat dengan warga Karang Sari, Senin (7/3) di gedung DPRD Sumatera Utara Jl Imam Bonjol Medan.

"Harus diselesaikan secara hukum, jika lahan seluas 500 hertar diklaim TNI AU bukan berarti milik TNI AU, itu hanya klaim," katanya. Saat ini, menurut sertifikat yang ada di Badan Pertanahan Nasional dari 500 hektar tersebut sekitar 320 hektar atas nama TNI AU. Sedangkan sisanya adalah adalah milik masyarakat.

Hasbullah mengatakan agar TNI AU legowo dalam hal ini. Karena lahan seluas 320 hektare saja dijual sudah bernilai triliunan. "Jika uang tersebut diperuntukkan untuk pembangunan lokasi baru untuk markas TNI AU sudah cukup," katanya.

Untuk rapat selanjutnya, pihak DPRD Sumatera Utara akan memanggil Tim Aset TNI AU dari markas besar TNI. Karena Tim Asetlah yang mengetahui keberadaan yang sebenarnya.

Kehadiran tim aset dimaksud sangat diharapkan, agar permasalahan Sari Rejo segera bisa di selesaikan.

Ajidin warga yang juga memiliki lahan di Sari Rejo berharap dan meminta kepada DPRD Sumatera Utara agar merekomendasikan ke Badan Pertanahan Nasional segera mengeluarkan sertifikat lahan yang dimiliki rakyat.

"TNI AU sudah jelas hanya mengklaim, jadi harus disertifikasi," katanya. Sedangkan menurutnya, pihaknya sudah lebih dahulu menduduki lahan tersebut.

Sulitnya penyelesaiaan berbagai permasalahan pertanahan di Sumatera Utara, karena Badan Pertanahan masih dikendalikan dari pusat. Sehingga, seluruh permasalahan pertanahan di daerah bahkan di seluruh Indonesia selalu digantung.

"Selalu berdalih terhadap keputusan ada di pusat," kata Nurul Azhar Lubis anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara.

Posisi kantor BPN di daerah justru terkesan tidak bisa mengambil suatu keputusan untuk kebijakan dalam suatu permasalahan.

Menurut Nurul, BPN harus memberi kuasa kepada setiap daerah. "Keputusan diambil di daerah, tidak harus ke pusat lagi," katanya. Itulah solusi yang ditawarkan oleh politisi PPP ini.

Dengan dilimpahkannya ke daerah, permasalahan di daerah tidak akan berrdalih ke pemerintah pusat lagi. BPN daerah akan bisa mengambil kebijakan dalam menangani permasalahan terkait pertanahan.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar