MEDAN, Belum ada kepastian apakah lahan yang termasuk dalam target pembebasan pembangunan jalan non tol (arteri) dan jalan tol yang akan menghubungkan Medan, Kuala Namu dan Tebing Tinggi bisa dibebaskan. Kekhawatiran justru semakin menguat. Pasalnya walaupun tahapan pembangunan fisik Bandara di Kuala Namu rampung di 2012, tidak ada gunanya jika soal pembebasan tidak bisa dipastikan tuntas hingga akhir tahun ini.
Hal itu terungkap pada pertemuan yang difasilitasi Komisi D bersama Komisi A DPRD Propinsi Sumut di Gedung Dewan, Kamis (3/3), dan diikuti sebagian besar instansi yang bersinggungan dengan pembebasan lahan.
Namun Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Wilayah I Medan, Wijaya Seta menyebutkan, seluas 218.187 m2 sudah dibebaskan dari 338.694 m2. Sementara masih ada seluas 123.744 m2 lahan yang belum bebas. Disebutkan, pengerjaan sudah dilakukan yang diperkirakan memasuk masa rampung 70%-80%. Tanah seluas 338.694 m2 itu, antara lain ada di Kecamatan Tanjung Morawa 57.319 m2, Kecamatan Batang Kuis 34.847 m2, Kecamatan Beringin 53.728 ha, PTPN 2 HGU 112.800 m2 dan eks HGU 82.000 m2.
Sedangkan untuk jalan tol Medan-Kuala Namu-Tebingtinggi, Wijaya menyebutkan seluas 185,85 ha dari 197,94 ha di seksi 1 (Deliserdang), belum bebas. Di Seksi 2 (Serdang Bedagai), lahan seluas 243,60 ha sama sekali belum dibebaskan.Di seksi 1, lahan seluas 197,94 ha itu terdiri dari 141,57 ha milik masyarakat, 39,97 ha milik PTPN 2, 13,48 ha milik PT Lonsum dan 2,92 ha milik Departemen PU. Di Seksi 2, lahan 243,60 ha antara lain 82,20 ha milik masyarakat, 29,28 ha milik PTPN 2, PTPN 3 56,74 ha milik, PTPN 4 16,08 ha, PT Deli Muda30,18 ha, PT Socfindo 6,82 ha dan 22,30 ha milik PT Lonsum.
Wijaya menyebutkan, tanah untuk jalan tol ini yang menjadi masalah utama. Dikatakan, jika belum ada surat keputusan gubernur untuk pembebasan lahan itu, dia merasa pesimis tidak terlaksana. Sementara dari sisi pendanaan untuk pembebasan, balai besar jalan sendiri sudah menyiapkan Rp 185,658 miliar tahun 2011. Sebelumnya Rp 17,052 miliar direalisasikan 2010 dan Rp 17,5 miliar di 2009.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setdapropsu, Riadil Akhir Lubis mengatakan, panitia pengadaan tanah (P2T) untuk percepatan pembebasan lahan, belum banyak mencatatkan kemajuan. Dia mengatakan, masih butuh dukungan dari semua instansi yang terkait.
Dia mengatakan, masalah pembebasan terletak pada persoalan belum adanya titik temu dengan pemilik tanah yang terdiri dari masyarakat, PTPN 2, 3 dan 4, PT London Sumatera (Lonsum), Deli Muda, Socfindo dan lainnya. "P2T terus bekerja dan membedah ruang permasalahan yang kemungkinan timbul," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang Azwar S menyebutkan, sudah melakukan upaya pembebasan. Dikatakan, pihaknya justru terkendala pada masalah perbedaan status tanah milik negara dan milik pemerintah. Disamping itu, ketika diundang perusahaan pemilik tanah untuk pembebasan, namun cenderung tidak ditanggapi.
Dalam hal pembebasan, katanya, pihaknya tidak ingin terlibat konflik dengan masyarakat. Dia sepakat bahwa pembebasan tidak cukup dilakukan satu pihak, tetapi semua pihak yang terlibat didalamnya.
Sitanggang dari Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menawarkan solusi bahwa kesepakatan bersama melakukan pembebasan walau dengan risiko apapun, sebenarnya sudah menjadi payung hukum. Namun, rapat itu tidak berani membuatnya menjadi kesimpulan.
Bahkan Sitanggang menyarankan untuk terus dilakukan pembebasan berlandaskan ketentuan bahwa tanah untuk pembangunan fasilitas umum wajib diserahkan pemilik. Soal biaya ganti ruginya, bisa dititipkan di pengadilan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, juga menjelaskan soal kepemilikan tanah negara eks HGU yang diduduki masyarakat. BPN menyebutkan, pada umumnya status tanah masih dengan dukungan surat camat.
Walau demikian, Sekretaris Komisi D Tunggul Siagian menekankan bahwa pengerjaan jalan non tol yang diprediksi mencapai 70%-80% itu, harus menjadi prioritas. "Jangan karena lahan akses tol tidak beres, maka akses non tol yang hampir mau rampung ini juga tidak siap-siap. Kami minta ini menjadi perhatian," katanya.
Namun rapat itu belum berhasil menarik kesimpulan. Ketua Komisi D selaku pemimpin rapat Maratua Siregar bersama Wakil Ketua Komisi A Sonny Firdaus menyebutkan, dipandang masih harus perlu mengundang instansi-instansi terkait yang pada kesempatan itu tidak dapat hadir, antara lain PTPN 2,3 dan 4, PT Lonsum, PT Socfindo, PJKA, BPK, P2T, Angkasa Pura, Kanwil I BPN Sumut, Pemkab Serrgai, PT Deli Muda, BPKP dan lainnya serta menghadirkan pimpinan DPRD Sumut.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar