Gatot mengungkapkan hal ini menanggapi kebijakan beberapa daerah yang secara tegas melarang keberadaan Ahmadiyah di daerahnya. Hal ini disebabkan karena Ahmadiyah dinilai sebagai ajaran sesat dan tidak sama dengan Islam.
Pemprov Sumatera Selatan di antaranya yang secara resmi melarang aktivitas Ahmadiyah. Larangan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008, tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Keputusan ini dikeluarkan selain didasarkan atas keputusan bersama tiga menteri, juga karena desakan berbagai organisasi massa yang terus terjadi di daerah itu. Pemprov Jawa Timur juga secara resmi melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPT/013/2011.
Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten. Anjuran agar kembali ke ajaran yang benar sebelumnya sudah disampaikan Gatot pada pembukaan rapat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut dua hari lalu.
Pemprov Sumut sendiri, menurut Gatot, masih menunggu apakah pelarangan Ahmadiyah menjadi salah satu rekomendasi FKUB Sumut. "Kita lihat hasilnya apa. Kalau memang ada masukan dari mereka akan jadi kajian bagi kita," ujarnya.
Gatot juga menyarankan umat Islam agar melakukan pendekatan persuasif kepada pengikut Ahmadiyah agar kembali kepada ajaran yang benar.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar