Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Minggu, 20 Maret 2011

Penyerahan Sebagian Perizinan Dipertanyakan

MEDAN, ‎​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan alasan yag sah dengan hanya 56 jenis perizinan yang dilimpahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumut. Karena Seharusnya yang dilimpahkan adalah seluruh perijinan yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pelimpahan secara sebahagian juga menguatkan dugaan adanya permainan dalam pengurusan izin-izin yang selama ini ditangani SKPD.

DPRD Sumut menilai penyerahan sebagian perizinan bukan lagi mempermudah birokrasi, akan tetapi sebaliknya mempersulit. Penyerahan sebagian perizinan juga menyimpang dari arti substansi BPPT sebagai pelayan satu pintu dan terpadu, yang artinya tetap membiarkan terjadi ruang kesulitan bagi masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hasbullah Hadi menyatakan, perihal kewajiban penyerahan keseluruhan jenis perizinan, telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumut.

Artinya, kata Hasbullah, kewajiban sebagaimana yang diatur di Perda Nomor 6 itu harus diikuti, sebab Perda tersebut itulah yang menjadi dasar hukum atau aturan mainnya. Hal itu disampaikan Hasbullah menjawab wartawan di Medan, Jumat (18/3).

Sebelumnya dalam rapat SKPD yang dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho ST di Kantor Gubsu, Kamis (17/3), seluruh SKPD hanya bersedia melimpahkan 56 perizinan dari 121 perizinan hasil identifikasi BPPT Sumut.

Menurut Hasbullah, yang juga politisi Partai Demokrat itu, tidaklah SKPD yang melimpahkan perizinan, akan tetapi seharusnya Gubernur Sumatera Utara lah, yang dalam konteks rapat itu Wagub, yang seharusnya memerintahkan SKPD untuk melimpahkan semua perizinan.

Dia mengatakan, karena tidak adanya perintah itu, maka SKPD terkesan suka-suka memilih izin-izin mana yang dilimpahkan. "Sudah pasti SKPD tidak mau menyerahkan semuanya, karena pada dasarnya pun, SKPD enggan melimpahkan perizinan dengan alasan takut kehilangan kepentingan," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Gubernur Sumatera Utara sudah melakukan tindakan inkonsisten terhadap Perda Nomor 6. Gubernur Sumatera Utara disebutkan sudah melakukan kesalahan konstitusional. "Saya kira Gubernur mengerti soal peraturan dan sudah sepatutnyalah berjalan sesuai dengan peraturan itu," katanya.

Dia juga tidak sepakat jika penyerahan sebagian hanya karena alasan BPPT belum sanggup menanganinya. Menurutnya, kesalahan besar jika alasan itu dikemukakan. Justru sebaliknya jika misalnya BPPT kekurangan SDM, Gubernurlah yang harus sadar melengkapinya, bukan malah membiarkannya.

Anggota Komisi A, Oloan Simbolon menambahkan, salah besar jika dikatakan BPPT tidak sanggup melaksanakan funsinya jika seluruh perizinan dilimpahkan secara keseluruhan dari sisi SDM, karena BPPT dibentuk di dalamnya sudah ada tim teknis dari setiap SKPD dan tim itulah yang akan menangani masalah perijinan yang ada di dalmnya.

BPPT menurutnya di bentuk untuk efisiensi, bukan menjadi beban. "Misalkan demikian, apakahsudah ditanyakan kesiapan BPPT. Jika tidak siap, lebih baik dibubarkan saja itu. Namun setahukami, tidak ada laporan bahwa BPPT tidak siap," ujarnya.

Karenanya, lanjut politisi Partai Persatuan Daerah (PPD) ini, diminta kepada Gubernur agar betul-betul mengupayakannya secara efisien. "Dengan tidak adanya BPPT selama ini, maka pengurusan izin kerap terkendala. Sehingga diharapkan dengan adanya BPPT efisiensi pengurusan ijin kan lebih mudah," sebutnya.

Terkait hal tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2004-2009 Hasbullah mengatakan, Komisi akan memanggil Gubernur terkait dengan penyerahan sebagian perizinan ini. Pertanyaan juga akan ditujukan kepada seluruh SKPD yang menangani perizinan. "Apa dasarnya hanya sebagianperizinan yang dilimpahkan," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, regulasi yang ada semestinya tetap menjadi pedoman dalam melaksanakan operasional BPPT, bukan sebaliknya melanggarnya. Komisinya menginginkan agar pemeritahan di Sumut konsisten dengan aturan yang ada. "Kecuali Perda itu direvisi, makadimungkinkan menyerahkan perizinan sebagian," katanya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar