Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Senin, 07 Maret 2011

Perda Penataan Menara Kurang Tegas

MEDAN, ‎​Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (perda)Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pemprov) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penataan Menara Telekomunikasi Bersama, Pemprov Sumut menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian menara tunggal untuk operator seluler.

Sayangnya, berdasarkan perda tersebut tidak ada sanksi jika rekomendasi tersebut tidak diindahkan. "Perda itu berlakunya mulai tahun ini, dan sejak awal tahun hingga hari ini, kami tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pendirian menara tunggal di daerah yang padatpenduduknya. Hal ini ada kajian teknisnya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pempropsu Eddy Sofyan, melalui Kabid Pos dan Telekomunikasi Kominfo Pemprov Sumut Gelora, di Medan, Senin (7/3).

Gelora menyebutkan, pihaknya juga sudah menyurati kabupaten/kota agar berkoordinasi untuk rekomendasi setiap pendirian menara operator seluler. Koordinasi ini, katanya, sangat penting untuk penataan kabupaten/kota, sehingga ada pertimbangan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara (tower) operator seluler.

Sayangnya, ketika ditanyakan terkait sanksi bagi kabupaten/kota yang tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, Gelora mengaku tidak ada sanksi tegas. Namun, katanya, kabupaten/kota diharapkan serius dalam penataan daerah dan mempertimbangkan dampak buruk dari banyaknya tower telekomunikasi di daerahnya masing-masing.

"Pemprov sendiri sudah memasukkan kajian ini dalam RTRW. Jadi akan sangat aneh jika kabupaten/kota tidak mengadopsihal ini," ujarnya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar