Penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumut Ir Chaidir Ritonga MM kepada wartawan ketika dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/3) terkait masalah seleksian direksi BUMD, termasuk PDAM Tirtanadi yang disesuaikan dengan Perda. "Kita ingin semua Perda tentang semua BUMD milik Pemprov Sumut, baik itu PT Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, PD Perhotelan, PD AIJ, PT Sarana Prasaran dan PT Perkebunan direvisi tanpa terkecuali," ujar Chaidir.
Menurut salah satu pimpinan dewan ini, revisi Perda itu perlu dilakukan agar semua BUMD di Sumut memiliki system dan landasan hukum yang lebih baik dan memungkinkan BUMD-BUMD milik Pempropsu menjadi salah satu sumber PAD, sekaligus menjadi alat Pemprov dalam menciptakan lapangan kerja, lapangan berusaha serta pendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Merevisi semua Perda BUMD yang ada sudah disetujui DPRD Sumut dalam rapat paripurna yang telah digelar Senin (7/3) dan menjadi program Badan legislasi DPRD Sumut. Diharapkan revisi perda semua BUMD selesai 2011," ujarnya lagi.
Menurut Chaidir juga, dengan direvisinya perda semua BUMD, paling tidak ada target yang dicapai dari usaha direksi yang memimpin BUMD milik Pemprov Sumut semacam kontrak kerja atau tender tentang pencapaian laba disumbangkan ke PAD Sumut per tahun, sehingga BUMD yang dikelola benar-benar professional dan bermanfaat bagi masyarakat Sumut.
Menyinggung seleksi direksi PDAM Tirtanadi yang akan dilakukan, Chaidir Ritonga jebolan IPB (Institut Pertanian Bogor) itu menegaskan, jika penseleksian direksi PDAM Tirtanadi dipandang perlu atau tidak perlu, Gubernur Sumatera Utara dan Wagub Sumut selaku pemegang saham yang punya kewenangan untuk melaksana atau menundanya.
Namun, lanjut Chaidir dari Fraksi Golkar itu, bila pemegang saham bersedia menunggu selesainya revisi perda, akan lebih baik. Tapi bila kondisinya mendesak, hal itu juga tidak menjadi masalah.
Khusus penseleksian Direksi PDAM Tirtanadi, ungkap Chaidir lagi, yang penting dijaga proses seleksi tetap mengacu kepada Perda dan Undang-Undang tentang BUMN dan Permendagri yang mengaturnya, lebih-lebih tentang pemberian kesempatan yang sama kepada semua pihak termasuk direktur bidang yang telah menjabat dua kali.
Karena, tambah Chaidir Ritonga dari dapil Tabagsel (Tapanuli bagian selatan) itu, UU-nya mengamanatkan bahwa direksi tidak boleh lebih dari dua periode pada jabatan yang sama. Artinya direktur bidang yang sudah dua periode tetap bisa ikut diseleksi menjadi Dirut (Direktur utama).
Harusnya, katanya lagi, ada jenjang karir dari direktur menjadi dirut, meski sudah dua kali menjabat direktur. Kaderisasi internal sebagai proses rekruitmen karir perlu dipertimbangkan.
"Contohnya, jabatan dirut berprestasi isitmewa seperti Gus Irawan di Bank Sumut, pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kesempatan kepada Gus Irawan lebih dari dua periode.
Di lain sisi, sebelumnya tim independen yang dihunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan fit and proper test terhadap 12 calon direksi PDAM Tirtanadi telah melaksanakan tugasnya pada tanggal 24 dan 25 Februari yang lalu. Hal itu diperoleh dari rektor Universitas Negeri Medan (Unimed), Syawal Gultom yang dihubungi via telepon waktu itu.
Untuk lebih jelasnya, jadwal itu diperjelas oleh peserta yang telah mengikuti fit and proper test yaitu Delvi Yandri yang juga dihubungi via telepon seusai mengikuti fit and proper test. "Iya, saya ikut hari pertama. Kami hari pertama ada sembilan dan hari kedua sisanya," katanya pada tanggal 24 Februari 2011 yang lalu.
Lain hal seperti yang disampaikan asisten II setda Provinsi Sumatera Utara, Djaili Azwar. Pihaknya belum mengetahui berlangsungnya proses fit and proper test tersebut. "Belum ada. Belum ada laporan kepada kita," katanya di ruang Paripurna DPRD Sumatera Utara, Senin (7/3).
Ia mengatakan bahwa fit and proper test belum dilaksanakan. Belum ada sepengetahuannya proses tersebut.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar