Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Irwansyah Damanik mempertanyakan Pemprov Sumut kenapa perda ini tidak kunjung diberlakukan. Padahal, pengesahannya sudah kurang lebih setahun disahkan. Dia meminta Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho memperhatikan masalah ini. "Bila perlu ditinjau ulang, sebab hingga saat ini belum dilaksanakan dengan maksimal," ujar Irwansyah saat membacakan pendapat fraksinya pada sidang paripurna DPRD Sumut tentang pengesahan Program Legislasi Daerah Sumut 2011 di Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (7/3).
Apalagi, menurut Irwansyah, selain bertujuan untuk penataan menara telekomunikasi, perda ini dibuat untuk mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov Sumut. Kenyataannya, PAD tidak didapatkan karena perdanya belum berjalan.
Mendengar masalah ini, Gatot yang hadir pada rapat itu langsung menelepon Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut Eddy Sofyan yang kini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi. Menurut Gatot, persoalan yang terjadi dalam pemberlakukan perda ini ada pada pola hubungan Pemprov Sumut dengan pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini disebabkan karena perda ini merupakan milik pemprov, namun finalisasi pemberian izin pendirian bangunan, termasuk menara telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. "Masalahnya sejauh mana bupati dan wali kota menjadikan perda ini menjadi referensi atau acuan dalam memberi izin," ujar Gatot usai sidang paripurna.
Gatot mengakui, di beberapa daerah perda ini diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun dia menepis anggapan kalau pembuatan Perda Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di tingkat provinsi sebagai hal mubajir.
Adanya perda seperti ini di tingkat provinsi, menurut Gatot, pemerintah kabupaten/kota tidak perlu lagi membuat perda serupa. Sementara, pendapatan berupa retribusi dari izin mendirikan bangunan menara bersama juga tetap bisa dinikmati pemerintah kabupaten/kota. "Jadi sebenarnya dalam banyak hal pemprov ingin memberi dukungan kepada kabupaten dan kota," ujar Gatot.
Gatot menambahkan, saat ini juga ada anggapan kalau Peraturan Bersama Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum, Menkominfo, dan Kepala BKPMD tentang Pedoman Pembanghunan Menara Bersama Menara Telekomunikasi yang menjadi dasar pembuatan perda ini dinilai menghalangi investasi di daerah. Oleh karena itu, jika memang dinilai tidak efektif, Gatot sepakat kalau perda ini dievaluasi.
Sebelumnya, sejumlah kalangan di DPRD Sumut juga khawatir kalau pemberlakuan perda ini tidak bisa maksimal karena masih ada operator telekomunikasi yang enggan melaksanakannya.
Mereka lebih memilih mendirikan menara telekomunikasi sendiri, daripada menggunakan menara bersama yang disediakan pemerintah. Masalah lain sebagaimana diungkapkan Gatot adalah keengganan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perda provinsi ini.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar